Pemukiman Warga Harus Bersih di 5 Agustus, Pemkot Samarinda Tegaskan Siap Bongkar
1 menit baca143 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemkot Samarinda akhirnya memberikan kepastian kapan batas maksimal yang bisa diberikan kepada warga di bantaran Sungai Karang Mumus sisi belakang Pasar Segiri.
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan pihaknya memberi batas hingga 5 Agustus nanti. Disebutkannya jika usai tanggal segitu warga masih urung membongkar bangunan mereka maka pihaknya akan menerjunkan personel untuk membongkar bangunan dilokasi tersebut.









