Dampingi Kasus Pembebasan Lahan Tol Balsam, Kejati Terkendala Covid-19
1 menit baca274 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, mengaku pihaknya tetap melakukan pendampingan terhadap proses pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan Samarinda (Balsam).
Sayangnya, proses pendampingan pembebasan lahan yang tersisa itu, terkendala Covid-19. "Ada pendampingan dari kami (Kejati Kaltim). Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) melapor ke saya, karena Covid-19, jadi tertunda," ujar Deden Kamis (23/07/2020) pagi.









