Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Sekda Samarinda Belum Terima Surat
1 menit baca181 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Presiden RI, Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Sugeng Chairuddin pun mengaku belum tahu. Ia menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. "Iya kah? Saya belum monitor. Ini informasi dari mana?" ujar Sugeng yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda.









