Ancaman Tilang tanpa Masker, Ternyata Hoax
2 menit baca620 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejak Jumat (17/07/2020) siang, pesan berantai yang berisi informasi rencana penerapan tilang, bagi siapapun yang diketahui tak mengenakan masker di tempat umum. Layaknya pesan berantai lain, pesan ini begitu cepat beredar khususnya di aplikasi perpesanan instan WhatsApp. Secara umum, pesan itu menyebutkan ancaman tilang dengan denda Rp200 hingga Rp250 ribu yang akan dilakukan oleh TNI, Polri dan Satpol PP atas nama Gugus Tugas Covid-19. Pada awal pesan, bahkan disebutkan bahwa kebijakan ini diambil hasil dari rapat Tum Gugus Tugas Covid-19 Kaltim.
Memastikan hal ini, korankaltim.com mengkonfirmasi Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak. Secara tegas, Andi mengaku justru tak tahu menahu terkait hal ini. "Mohon maaf, saya tidak pernah mengikuti rapat gugus tugas jika ada untuk membahas hal tersebut," ujar Andi Jumat sore.









