Nah, setelah mengetahui adanya warga yang diduga tinggal dibawah kolong jembatan, jajaran Satpol PP Samarinda pun bergerak cepat. Ketika dikonfirmasi Wartawan mengenai langkah yang akan diambil Satpol PP. Kepala Satpol PP Samarinda, AKBP Ruskan pun langsung menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan peninjauan dan pembongkaran. “Hari ini (Kemarin) kami akan tindak lanjuti, nanti kita bongkar dan penghuninya akan diproses, entah itu prosesnya pembinaan atau apa, nanti kita lihat,” ujarnya.
Menurut Ruskan, warga yang tinggal di bawah kolong jembatan juga termasuk mengganggu ketertiban umum. “Itu termasuk mengganggu ketertiban umum, nanti kita bongkar,” sambungnya.
Namun, ditengah upayanya untuk penegakan perda, Ruskan sedikit mengeluhkan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar, sehingga mereka yang telah diadili, cenderung melakukan pelangaran lagi.
Sekitar pukul 15.00 WITA, sejumlah petugas Satpol PP Samarinda mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang pria yang sedang nongkrong dibawah jembatan, namun pria tersebut membantah tinggal di sana. Satpol PP dibantu pria berambut godrong itu langsung membongkar tempat tersebut.
Sebelumnya, jajaran Polsekta KP Samarinda melakukan razia di tempat tersebut. Kanit Reskrim Polsekta KP Samarinda, Ipda Purwo Asmadi pun dibuat heran, karena kolong jembatan itu telah disulap jadi tempat tinggal.
“Bentuk di dalamnya sudah seperti rumah, ada dinding kayu dan ada pintunya, bisa dikunci dari dalam,” kata Purwo, Senin (31/7). “Di dalamnya ada aliran listrik yang entah dari mana, ada kipas angin, bantal dan juga ambal untuk tidur,” lanjut Purwo.
Saat razia, polisi mengamankan seorang pria dari dalam tempat tersebut, dan juga mengamanakan seperangkat alat isap sabu atau bong, jarum suntik dan plastik klip diduga untuk membungkus sabu. (dor)