Kornas TRC PA: Kasus Yusuf Sama Seperti Angelina di Bali
1 menit baca154 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Usai sidang kasus balita berusia empat tahun Ahmad Yusuf Ghazali yang meninggal dunia akhir tahun 2019 silam dengan kondisi tak utuh di anak sungai Jalan Pangeran Antasari 2, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA), Naumi Supriadi, bersama dengan TRC PA Kalimantan menggelar pertemuan dengan wartawan terkait penundaan sidang putusan yang sudah beberapa kali dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin.
Konferensi pers dilakukan di Hotel Bumi Senyiur Jalan Di Ponogoro, dan dihadiri oleh Kornas TRC PA, orang tua mendiang balita AYG, dan TRC PA Korwil Kalimantan, dengan mengundang beberapa awak media yang hadir saat itu, Kamis (16/7/2020) malam tadi.









