"Makanya saya hubungi Dinkes (Dinas Kesehatan) Samarinda agar pasien ini dites menggunakan metode IFA. Ternyata hasilnya reaktif," ucap Syarifa pada korankaltim.com.
Karenanya pasien pun ditetapkan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP). Pasien pun sempat menjalani 2 kali tes swab pada hari yang berbeda.
Sambil menunggu keluarnya hasil tes swab, pasien dirawat di ruang isolasi. Hingga akhirnya kondisinya memburuk dan tutup usia pada Sabtu (4/7/2020) lalu.
Dengan statusnya sebagai PDP, maka pihak rumah sakit pun menyiapkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19.
"Tapi ada penolakan dari keluarga. Makanya saya bilang sama anggota kalau saya segera ke sana. Biar saya yang bicara," jelasnya.
Rupanya dalam perjalanan, ia diberitahu bahwa hasil tes swab yang dilakukan pertama kali menunjukkan hasil yang negatif. Karenanya ia pun memastikan terkait status pasien yang kemudian dinyatakan bebas dari status sebagai PDP.
Alhasil pemulasaraan jenazah dengan protokol COVID-19 pun urung dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga. Namun pihak rumah sakit, tutur Syarifah, tetap melakukan disinfeksi dan pembungkusan jenazah dengan plastik khusus.
"Selebihnya kami nggak tahu. Karena status pasien sudah bukan PDP, kan PCR-nya negatif. Jadi itulah yang kami jadikan dasar," imbuhnya.
Beberapa hari setelah wafatnya pasien, hasil tes swab yang kedua pun keluar. Sayangnya pemeriksaan kedua menunjukkan hasil positif COVID-19. Alhasil, seluruh tenaga kesehatan yang merawat pasien pun harus dilakukan tes swab dan karantina mandiri.
Selain itu, pihak keluarga pun juga diminta untuk melakukan tes dan menjadi sasaran tracking Dinkes Samarinda.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: M.Huldi