Gubernur Wajibkan PCR, Dinkes Samarinda Pakai Edaran Nasional
1 menit baca1.254 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Alih-alih menerapkan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur yang mewajibkan semua pendatang dari luar daerah untuk menunjukkan hasil uji swab metode Polymere Chain Reaction (PCR), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Samarinda mengaku memilih menerapkan edaran dari Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Bedanya, edaran nasional membolehkan pendatang luar daerah memilih untuk menyertakan bukti hasil PCR atau Rapid Diagnostic Tes (RDT) atau Rapid Tes. "Kami bersama KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Samarinda, menyikapi mengikuti surat edaran gugus tugas nasional saja. Yang mana pilihan dapat dengan PCR atau rapid. Untuk pemeriksaan terintegrasi dengan SOP pemeriksaan KKP untuk eHAC (electronic Heart Alert Card) di bandara," ujar Ismed, Selasa (30/06/2020) pagi tadi.









