Ada Tambang Ilegal Dekat IKN, Pemprov: Pengawasan Bakal Lebih Sulit
1 menit baca433 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kaltim Muhammad Sabani, mengatakan pengawasan terhadap usaha pertambangan di Kaltim akan lebih sulit pada masa yang akan datang.
Hal ini, kata Sabani, sebagai buntut pengalihan kewenangan izin pertambangan dari Pemerintah provinsi ke Pemerintah Pusat, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU MInerba).









