Ganja Indonesia Beda dengan Ganja di Amerika
1 menit baca2.019 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Halomoan Tampubolon menegaskan pihaknya bekerja keras dalam memberantas penyebaran narkotika apapun jenisnya. "Yang namanya narkotika ya tidak baik, sampai saat ini tidak ada satu negara pun yang menyatakan ganja bukan bagian dari narkotika, kalaupun ada mungkin pemakaiannya yang dibatasi," kata Tampubolon.
Pengiriman ganja biasanya selalu memiliki modus dengan pola yang berbeda-beda, dan peminatnya juga dari berbagai kalangan. Menurut peraturan perundangan-undangan Indonesia sebagaimana dalam UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Maka dari itu pelaku tindak penyalahgunaan narkotika wajib dikenai hukuman, selain petugas yang berwenang perlu menjamin upaya rehabilitasi.









