Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Muhammad Haiban mengatakan, pertemuan dihadiri sejumlah organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Hidayatullah, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Banser NU, dan lainnya.
"Ada 6 poin pernyataan sikap, intinya kami menolak.Ini pernyataan sikap masyarakat Islam Kaltim. MUI mengetahui," ujar Kyai Haiban, kepada Korankaltim.com, Jumat (19/06/2020) siang tadi.
Pernyataan sikap ini adalah meminta untuk membatalkan dan menghentikan semua proses pembahasan RUU secara permanenn, dan tidak hanya sekedar ditunda.
Nantinya, pernyataan sikap akan dikirimkan ke Presiden, Gubernur, DPR RI, DPRD Provinsi Kaltim atas nama masyarakat Islam Kaltim. Mengenai musabab penolakan RUU tersebut, Haiban menjelaskan masyarakat Kaltim menilai RUU HIP merupakan upaya pengaburan Pancasila.
"Padahal, Pancasila itu sudah sangat jelas dan sudah diimplementasikan oleh umat beragama," paparnya.
Di RUU itu tertuang pada Pasal 5 dan Pasal 7 yang dinilai sebagai upaya pengaburan nilai Pancasila. "Judulnya saja sudah tidak pas. Kan Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pancasilanya diletakkan di belakang, sebagai tujuan. Padahal di Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Pancasila ada dasar negara, itu menjiwai seluruh pasal-pasal yang ada. Kalau ini jadi tujuan mau bagaimana ?," tambah Haiban.
Apalagi ada beberapa istilah dalam RUU tersebut yang mengarah kepada ideologi menyimpang dari Pancasila,
"Ini persis seperti tahun 1965 (merujuk kejadian pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pasal 7 ayat 2, disebutkan ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu, Socio Nasionalisme, Socio Demokrasi dan Ketuhanan yang berkebudayaan.
Jadi Ketuhanan di kaitkan dengan budaya, padahal budaya itu dari Tuhan. seakan-akan ketuhanannya dibentuk oleh budaya. Kalau ini berlaku, akan muncul banyak agama baru. Disebutkan juga, dalam pasal 3 disebut trisila tadi terkristalisasi dalam ekasila apa itu ? gotong royong. Ini persis seperti tahun 1965," ungkap Haiban. [*]
Poin Pernyataan Sikap Masyarakat Kaltim, Terkait RUU HIP
1. Pancasila sebagai dasar negara yang susunannya tercantum dalam UUD 1945 itu sudah final. Oleh karena itu, tidak perlu ditafsirkan lagi.
2. Mendukung maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat, tanggal 20 Syawal 1441 Hijriyah, menolak RUU HIP dan siap mengamankannya.
3. Meminta kepada DPR RI untuk membatalkan secar permanen, bukan hanya ditunda RUU HIP dan lebih fokus ke penanganan Pandemi Covid-19 yang berdampak langsung kepada ekonomi dan sosial masyarakat.
4. Mengimbau seluruh masyarakat Kaltim agar tetap tenang, tanpa mengurangi kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam upaya penyebaran paham Marxisme, Komunisme, Leninisme, Maoisme dengan berbagai cara.
5. Siap mengawal Pancasila, dari rongrongan oknum yang hendak mengganti dengan ideologi lain secara terang-terangan maupun secara terselubung dan sistematis
6. Mendukung TNI untuk bertindak tegas kepada setiap usaha mengganti ideologi Pancasila, dan tindakan yang memecah belah persatuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur