Apabila surat edaran tersebut telah keluar, maka setiap pemilik usaha harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19. Seperti penyediaan wastafel, hand sanitizer, serta rutin menyemprotkan disinfektan di tempat wisata.
"Selalu kami tekankan, dalam hal ini adalah kewajiban, tanggung jawab, dan kedisiplinan kita masing-masing. Bukan hanya dinas pariwisata atau pemerintah," ungkapnya.
Menyikapi pembukaan tempat wisata pun diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat. Ayu mengatakan, apabila ada penambahan kasus positif Covid-19 setelah tempat wisata di buka, maka secepatnya akan ditutup kembali.
"Jadi kan, kalau begitu yang rugi ya diri sendiri. Makanya kami tekankan, pemerintah tidak bisa setiap saat mengawasi. Tetapi diri sendiri yang harus disiplin, memiliki rasa tanggungjawab bersama-sama agar tempat usaha menjadi aman," sambungnya.
Ia pun memohon agar pengunjung yang datang dalam kondisi sehat. "Serta, orang yang berkunjung pun bukan yang membawa penyakit," tandasnya.
Pihaknya pun meminta agar masyarakat tidak menjadi kesempatan tersebut sebagai euforia. "Meskipun saya tidak terlalu mengerti masalah kevirusan, tapi saya sering dengar dari para ahli, bahwa kita tidak akan terbebas dari virus ini dalam waktu dekat," tuturnya.
Namun, dengan adanya kelonggaran seperti ini, kebijakan masyarakat dalam menyikapi kondisi sangat penting. "Jangan mentang-mentang ada kelonggaran, jadi seperti sedia kala dalam mengelola tempat wisata. Seperti mengadakan event yang mendatangkan banyak orang. Jangan dulu sekarang," lanjut Ayu.
Dispar Kota Samarinda berharap agar masyarakat dapat mengikuti semua aturan badan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah. "Tetap menjaga diri, menahan diri, dan mengikuti aturan-aturan yg sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ini semua demi kebaikan bersama," pungkasnya. (*)
Penulis: Sela Astuti
Editor Aspian Nur