Dilacak dari Facebook, Gakkum LHK Amankan Enam Satwa Dilindungi
2 menit baca492 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan kembali mengamankan satwa dilindungi negara. Bersama Balai KSDA Kaltim di back up Satreskrim Polresta Samarinda Selasa (9/6/2020) kemarin di Jalan Ulin Gang 6 Blok B No.23 RT.24 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, sebanyak lima ekor burung Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus Corrugatus) atau Enggang/Rangkong dan seekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichtyhyophaga Ichtyhyaetus) diamankan dari pelaku bernama Syapriansyah, berusia 32 tahun
Hal ini terungkap berawal ketika petugas melakukan penelusuran di media sosial (medsos) Facebook dan ditemukan adanya postingan memperdagangkan satwa yang dilindungi oleh UU. Dari informasi itu SPORC Bridge Enggang Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polhut BKSDA Kaltim serta Polresta Samarinda langsung mendatangi dan mengamankan Syapri bersama barang bukti.









