Tol Balikpapan – Samarinda Belum Layak Secara Komersil
1 menit baca593 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Menanggapi Surat Keputusan Kementerian PUPR mengenai tarif tol Samarinda-Balikpapan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy mengakui hal itu memang kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), bukan kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Tadinya memang tol mengerahkan anggaran APBD provinsi, karena kita tak mampu maka sesi satu aja, itupun sesi satu dari 5 segmen tidak semua juga yang bsa diselesaikan,1,2 kilometer sisanya kita serahkan lagi kepada BPJT," kata Agus saat ditemui di Ruangan Komisi III DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin (8/6/2020) tadi.









