BPJT Benarkan Penetapan Tarif Tol Balsam, Pemprov : Sepenuhnya Kewenangan Pusat
1 menit baca3.706 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit membenarkan salinan keputusan Menteri PUPR terkait penetapan golongan dan tarif tol Balikpapan-Samarinda. "Iya betul," kata Danang singkat, saat dihubungi Koran Kaltim Kamis, (04/06/2020) pagi tadi.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Muhammad Sabani dikonfirmasi terpisah mengaku juga sudah menerima salinan keputusan tersebut. Namun saat ditanya apakah Pemprov Kaltim dilibatkan dalam penetapan tarif tersebut, Sabani mengaku Pemprov menyerahkan semuanya ke Pemerintah Pusat. "Sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Kami (Pemprov Kaltim) ikuti sambil monitor dan evaluasi penerapannya," tukas Sabani.









