Karyawan Tempat Hiburan Harus Tes Swab
1 menit baca325 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masa relaksasi yang mulai dijalani Samarinda membuat pertanyaan dikalangan masyarakat terutama seputar pembukaan tempat hiburan yang juga termasuk dalam poin relaksasi fase pertama yang disebutkan dalam edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda.
Melalui Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan dalam pengoperasian lokasi hiburan tersebut.









