Dari hasil vc tersebut, para narapidana bisa dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) setelah inkrah putusan hukum.
Hal ini diungkapkan Plh Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020). Hal itu telah disepakati dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan.
"Yang sudah inkrah, artinya mereka yang sudah memiliki ketetapan hukum, baru boleh dipindahkan ke lapas maupun rutan, itu juga harus sesuai protokol kesehatan," tuturnya.
"Para napi nantinya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, karantina dua minggu hingga rapid tes dua kali, kalau negatif baru dimasukkan," sambungnya.
Selain adanya kesepakatan dari pihak terkait mengenai pemindahaan tahanan, juga keputusan dari surat Kementerian Hukum dan HAM RI bernomor PAS-PK.01.01.01-679 tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang diterbitkan 20 Mei lalu.
"Namun, penerapannya mungkin tidak semuanya bisa, karena tidak semua Lapas atau Rutan punya ruang isolasi," imbuhnya.
Untuk pemberlakuannya sendiri, nanti akan dilaksanakan secara berkala setelah adanya koordinasi lebih lanjut dari Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara dengan setiap kabupaten/kota.
Lapas Balikpapan telah memberlakukan dan akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kaltim. Selain melakukan pemeriksaan ketat kepada para napi yang akan dipindahkan, petugas penjaga lapas maupun rutan pun akan mengikuti protokol kesehatan.
"Termasuk petugas lapas atau rutan akan diperiksa kesehatannya, karena kan mereka melayani pembesuk," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Hendra