Pemkot Samarinda Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor
1 menit baca1.013 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Banjir dan longsor yang terjadi di beberapa kawasan di Samarinda membuat Pemerintah Kota Samarinda melalui Walikota H Syaharie Jaang mengeluarkan surat keputusan penetapan status keadaan tanggap darurat banjir dan tanah longsor per tanggal 22 Mei 2020 atau hari Jumat pekan lalu, bertepatan dengan musibah bencana alam berupa banjir dan longsor yang terjadi dimana hujan selama lebih lima jam mengguyur Kota Tepian.
Dalam surat tersebut tertulis jika status tanggap darurat dilakukan setelah adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Samarinda serta mengantisipasi bencana alam sejak dini dimana masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai 22 Mei hingga 4 Juni mendatang.









