"Senin sudah bisa diterima, karena kan kemarin saya sudah teken. Dari laporannya sih begitu," ujar Sugeng, Minggu (17/5/2020).
Sementara itu besaran jumlah yang akan diterima para pegawai tersebut beragam. Misalnya untuk ASN, menerima satu bulan gaji sedangkan non ASN menerima Rp1 juta rupiah.
Nominal tersebut berlaku bagi non ASN, baik yang terklasifikasi sebagai Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB).
Terpisah, Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Juheriansyah menerangkan besaran THR yang diterima ASN terdiri dari sejumlah komponen. Diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan gaji pokok dan tunjangan jabatan atau fungsional umum.
"Sama seperti tahun lalu sih. Hanya saja tahun ini tidak disertakan tunjangan kinerja (tukin)," sebut Hery.
Tidak disertakannya tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran THR lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat Indonesia.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Hendra