“Penetapan Perpres 64/2020 ini sangat mempertimbangkan Keputusan MA dan pemerintah sangat memahami, serta menghormati dari keputusan itu,” ujarnya.
Dia menuturkan kebijakan yang telah dimuat dalam Perpres 64/2020 dibuat demi kebaikan bersama dan sangat diperlukan. Revisi tarif disesuaikan dengan kondisi terkini dalam rangka perbaikan manajemen pelayanan kesehatan yang harus lebih baik, berkelanjutan, dan melingkupi seluruh masyarakat Indonesia.
“Sesuai amanat UU, Penyesuaian tarif ini dimungkinkan untuk dilakukan dua tahun sekali. Tentunya, pemerintah melihat kemungkinan ini dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat secara aktual dan keseluruhan,” terangnya.
Dalam perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III mandiri dikembalikan ke aturan lama, yakni sebesar Rp42 ribu per orang tiap bulannya yang mana mendapatkan keringanan mendapatkan subsidi Rp16.500 dari total Rp42 ribu per bulan. Dengan demikian, per orang cukup membayar Rp25.500 setiap bulannya.
“Jadi kelas III dilakukan relaksasi jumlahnya Rp 16.500 ini dimasukkan ke dalam anggaran 2020 yang sudah dianggarkan sebanyak Rp 3,1 triliun," ujarnya.
Sementara itu, Askolani menuturkan keikutsertaan masyarakat pada program JKN akan dijalankan menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat. Sehingga, masyarakat tidak mampu yang tergolong dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibebankan ke APBD akan menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Penulis : Meiliyana
Editor: Desman Minang