Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH, menghadirkan saksi-saksi salah satunya Dirut PT.HTT Hartoyo selaku pemenang proyek berskala nasional yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Hartoyo mengaku ia memberikan uang Rp 200 juta kepada Refly kepala BPJN. "Uang diserahkan lewat Munir Driver PT.HTT kepada agus supir Refly. Saya juga menyampaikan ke Refly, saya kirim pesan, Ada titipan di Pak Agus," ucapnya
Dari Rosiani ia mengetahui ATJ membuka rekening atas nama Budi Santoso. "Sempat tanyakan ke ATJ, dia bilang Budi Santoso kalau transfer ke situ saja. Seingat saya ada lebih 1 m saja," pungkasnya.
Terdapat kesalahan administrasi sehingga lelang harus diulang. Kemudian atas usul ATJ bahwa jika ingin lolos maka harus patok delapan puluhan persen. " sehingga saya patok 80,2 persen dari pagu, dan lelang kedua 80,1 persen di 14 Agustus 2018," lanjut Hartoyo
Terdapat denda keterlambatan lanjut dia, sebesar Rp 6,4 miliar membuat PT.HTT rugi Rp 3 miliar. Karena dari harga tawaran memang sangat rendah nilainya dan tipis keuntungannya namun sebenarnya ingin mengambil kualitas dasar (KD) karena PT.HTT ingin mengambil pengalaman pertama proyek di atas 100 M.
"Subkon ke ATJ memang karena dia minta dikerjakan ke orang lain dan bisa diaturnya. Setahu saya diambil dia karena kerjaan bisa lebih cepat dan dia punya tim yg bisa kerjakan itu. Mungkin soal keuntungan dia," ucapnya. (*)
Penulis : Faishal Alwan yasir
Editor: Aspian Nur