Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pembayaran dana kerahiman bagi warga SKM, Rizky Aprilian mengatakan bahwa pihaknya harus kembali menyesuaikan data yang ada dengan kondisi di lapangan.
"Karena mengacu ke Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 62 tahun 2018, kan yang dihitung bangunannya. Karena tanahnya milik pemerintah," jelas Rizky pada Ahad (26/4/2020) tadi.
Pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda tersebut menjelaskan pihaknya memang sedang ditahap melengkapi data-data para calon penerima sesuai dengan instruksi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Selain itu disebutkannya pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim juga sudah meminta agar Pemkot Samarinda segera mendata ulang pemukiman yang dilalap si jago merah.
"Jadi ya kami data kembali, karena kemungkinan ada perbedaan nilai. Kan sekarang tidak ada bangunannya," imbuhnya.
Rizky mengaku tak tahu menahu apakah pembayaran dana kerahiman bagi warga SKM akan terpengaruh restrukturisasi Anggaran yang sedang dikerjakan Pemkot melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hanya saja ia memastikan bahwa pembayaran tak akan dilakukan sesuai dengab rencana awal, karena adanya musibah kebakaran tersebut. (*)
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur