Untuk rapat internal, kajian dan pemberitahuan dilakukan tidak dengan bertemu langsung atau tatap muka melainkan menggunakan teleconference virtual, begitu juga dengan kajian dakwah yang diselenggarakan secara live streaming. “Kami sediakan ruangan khusus untuk melakukan streaming itu. Jadi, komunikasi bisa dilakukan dalam jaringan (daring) atau online, ada juga grup WhatsApp ungkapnya ditemu Ahad (26/4/2020) tadi.
Terkait pelaksanaan ibadah, merujuk pada fatwa MUI khusus pada mereka yang sudah positif sudah jelas penanganannya, namun yang sehat ada ketentuannya yaitu jika daerah penularan rendah maka diperbolehkan melaksanakan shalat seperti biasa dengan catatan membawa sajadah atau alat shalat sendiri serta tak bersentuhan sementara waktu dengan orang lain.
Jika tinggal di kawasan yang kondisi tingkat penularan virus tinggi, maka tidak melakukan kegiatan ibadah di masjid, di rumah saja tidak apa-apa. Dengan kondisi tidak bisa shalat berjamaah di masjid ditengah wabah, pahala shalat yang dikerjakan di rumah sama dengan yang diperoleh di masjid,” ujar Siswanto
Hal itu berlaku sama seperti ketika seseorang sedang sakit. Yang biasanya shalat berjamaah, tetapi karena sakit dan terhalang ke masjid, nilai pahala yang diperoleh tidak berbeda. Tetapi kondisi ini perlu rujukan khususnya dari pemerintah. “Sekali lagi pemerintah harus rutin merilis informasi peta mana saja wilayah yang penularannya tinggi. Sehingga jadi acuan menjalankan ibadah tersebut, disini peran pemerintah secara berkala memberikan update informasi. Wilayah mana yang pandeminya tinggi dan mana yang rendah," jelasnya.
Muhammadiyah juga menyampaikan adanya keringanan dalam menjalankan ibadah salat dan puasa bagi tenaga kesehatan. “Untuk tenaga kesehatan dapat diringankan dengan tidak berpuasa dan diperbolehkan menjamak takhir shalatnya, sesuai dengan tuntunan Rasulullah,” imbuhnya
Dalam kondisi saat ini jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan kepentingan orang banyak untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Karena itu, untuk kalangan menengah ke atas, dengan dana lebihnya bisa membantu kalangan kurang mampu yang terdampak kebijakan selama pandemi Covid-19. (*)
Penulis : Fairus
Editor: Aspian Nur