KH Zaini Naim dalam pertemuan tersebut menyampaikan dan meminta kepada para pengurus masjid khususnya Kecamatan Samarinda Seberang agar bersama-sama memutus penyebaran Covid-19.
"Khususnya di kecamatan Samarinda Seberang seluruh elemen masyarakat dengan fungsi kita masing-masing ikut serta berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Pengurus masjid dan jamaah masjid bekerja sama agar memutus mata rantai ini," sebutnya.
Sementara itu Camat Samarinda Seberang Darmawansyah juga menjelaskan bahwa imbauan serta anjuran tersebut sebagai pegangan pada pengurus masjid agar ikut serta mengantisipasi penyebaran coronavirus disease 2019 (covid-19)
"Jadi kami kembali menyampaikan imbauan dan memberikan pemahaman kepada pengurus masjid," ucap Darmawansyah.
Lebih lanjut, Darmawansyah menegaskan, bahwa dalam surat edaran itu MUI maupun pemerintah kota bukan melarang kepada pengurus masjid maupun jamaah untuk menjalankan beribadah.
"Hanya saja dalam kondisi saat ini pemerintah perlu dukungan. Pemerintah berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 itu dengan mencegah berkumpulnya orang, karena tidak ada yang tahu siapa telah terjangkit sehingga dapat menularkan ke orang lain," terangnya.
Perihal imbauan ini tentunya disambut baik para pengurus masjid, yang menyatakan akan mempertimbangkannya. "Ya kami harap semua bisa mengerti dan memahami. Tentu harapan kita semua wabah Covid-19 ini bisa segera berlalu," imbuhnya.
Penulis : Fairus
Editor: Desman Minang