“Sesuai dengan arahan Kemenag Pusat, ibadah Ramadhan tahun ini tetap dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, tapi dalam kondisi saat ini kita laksanakannya di rumah masing-masing,” ujarnya, Rabu (15/4/2020) tadi.
Meski demikian, dirinya juga tidak melarang fasilitas ibadah, seperti masjid, langgar, dan musala untuk tetap buka dan membiarkan umat yang ingin melakukan ibadahnya di dalam masjid. Hanya saja dengan pertimbangan mitigasi penyebaran Covid-19 dan kebijakan physical distancing, pelaksanaan ibadah di masjid tidak dilakukan secara berdekatan atau berkerumuan. Pihak pengurus masjid juga diwajibkan untuk mengotrol jumlah umat yang melakukan ibadah di masjid.
“Kami mengusahakan yang terbaik bagi jalannya ibadah masyarakat. Sekarang ini kan kita dalam keadaan yang darurat, jadi sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Sofyan lagi.
Aktivitas beribadah di dalam rumah tidak akan menghilangkan esensi dan nilai dari ibadah tersebut. Sudah seharusnya, semua pihak saling mengerti dan kompromi bahwa segala bentuk ibadah selalu mempertimbangkan kebermanfaatan, daripada kemudaratan. (*)
Penulis: Meiliyana
Editor: Aspian Nur