Semua Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dihentikan
1 menit baca871 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang rasionalisasi anggaran daerah, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan semua proses pengadaan barang dan jasa.
Kebijakan itu ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kaltim melalui Surat Gubernur Kaltim Nomor 903/2557/BP3/B.AP. Awalnya, petikan surat tersebut beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Guna mengkonfirmasi hal ini, korankaltim.com menghubungi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. "Ya (benar). Surat ini merupakan tindak lanjut, dari SKB 2 menter," kata Hadi, melalui pesan singkat Rabu (15/04/2020) siang tadi.









