Namun, jika kembali berulah, maka hak asimilasi dan integrasi akan dicabut ditambah masa hukuman pidana yang baru dilakukan oleh warga binaan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, R Nurwulan Hadi menerangkan jika napi kembali berulah, Napi akan dimasukan sel isolasi atau straft cell rutan/lapas terlebih dahulu sebagai efek jeranya.
"Diisolasi nggak selama masa hukumannya, melainkan hanya 12 hari saja biasanya, sesuai peraturan," ujar Nurwulan saat ditemui di Kantor Kemenkumham Kaltim Selasa (14/4/2020) tadi.
"Ini sebagai efek jera, jangan dipikir seperti jaman Jepang yah, kami pasti lebih kedepankan pembinaanya," sambungnya.
Bukan hanya di straft cell yang lebih sempit dan lampu redup saja, hak warga binaan seperti remisi, cuti bersyarat, bebas bersyarat, sampai kunjungan keluarga bisa dicabut.
"Perintah dari Dirjen Pemasyarakatan, klien (napi yang mendapat asimilasi) yang melakukan pelanggaran lagi yah terpaksa hak dia dihilangkan, jadi lebih berat," sebut Nurwulan.
Fungsi pengawasan sejatinya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri untuk menghindari napi kembali melakukan tindakan kriminal.
Warga binaan yang kembali ke keluarganya juga diminta untuk melakukan wajib lapor ke Bapas, selama sisa masa hukumannya. Bahkan, pegawai Bapas juga melakukan kunjungan ke rumah klien untuk pembinaan.
"Misalnya masa hukumannya sisa empat bulan, maka selama itu dia wajib lapor. Untuk ideal wajib lapor bisa sebulan sekali, tergantung keputusan Bapas," tutup Nurwulan. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur