LBH Ansor Buka Pengaduan Pekerja yang di PHK
1 menit baca640 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Timur membuka posko pengaduan karyawan yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini disampaikan Ketua LBH Ansor Kaltim Rusdiono. "Banyak informasi yang kami peroleh di Samarinda sudah banyak bahkan hingga ribuan buruh yang dirumahkan bahkan di PHK dengan alasan pandemic Covid-19," jelas Rusdiono Selasa (14/4/2020) siang tadi.









