Mewakili gerakan ini, Ketua GP Anshor Kaltim Fajri Al Faroby mengatakan, ia bersama rekan-rekan lainnya segera melakukan pertemuan dalam waktu dengan kepada Pemda setempat. Pertemuan itu untuk membahas langkah yang selanjutnya akan ditempuh untuk membantu Pemda menerapkan beleid anyar tersebut.
“Secepatnya kami akan bertemu dengan Pemda setempat kemungkinan besok (hari ini). Lalu Jumatnya kami akan mengadakan aksi damai untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perppu ini,” ujar Fajri.
Hal ini erat kaitannya dengan pembubaran salah satu Ormas yang dianggap radikal dan bertentangan dengan ideologi pancasila, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga Gerakan Pilar Kebangsaan menginginkan agar para anggota dari eks HTI tidak lagi melakukan aktivitas keorganisasian.
“Apalagi aktivitas yang bertentangan dengan pancasila dan dapat mengjhancurkan persatuan NKRI. Kalau memang mereka ada penolakan silahkan menempuh jalur hukum melalui judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) tanpa harus membawa massa,” tuturnya.
Tak hanya itu, Fajri menyebut ia bersama anggota Gerakan Pilar Kebangsaan lainnya menyatakan siap melakukan komunikasi dan bekerjasama dengan Pemda dan ormas lainnya untuk memantau perkembangan aktivitas eks-HTI.
“Tidak hanya HTI, kami juga siap memantau dan membantu Pemda dalam melaporkan jika ada Ormas yang melenceng dari ideologi Pancasila,” ucap Fajri, tegas. (ms)