“Dalam ketetapan tersebut, khusus ASN; kalau ada yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN saat mendaftar jadi calon di KPU,” kata Viko, Rabu (26/7) kemarin.
Berkaca dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, lanjut dia, belum pernah ada ASN yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai kepala daerah. Pasalnya, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih baru.
“Sebelumnya belum pernah ada, baru sekarang. Kalau dulu cukup cuti saja,” ungkapnya.
Sementara, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, ada dua 2 perspektif yang mesti menjadi acuan. Posisinya sebagai ASN dan posisinya sebagai Sekprov. Pertama; kalau dalam konteks posisinya sebagai ASN, kewajiban mundur itu setelah ditetapkan menjadi calon. Putusan MK menyatakan bahwa, PNS/ASN pada saat mendaftar, tidak harus mundur.
“Kecuali sudah ditetapkan menjadi calon oleh KPU, wajib mundur,” terang Hamzah.
Kedua; dalam konteks posisinya sebagai sekprov. Ketika melamar ke partai tertentu, artinya sudah men-declare dirinya untuk maju. Artinya, saat itu pula posisinya sebagai Sekprov sudah sarat intervensi kepentingan politik tertentu. Prinsip netralitas sudah tidak berlaku. Ini melanggara ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Jadi secara etik, seharusnya sudah mundur dari jabatan Sekprov, tetapi dalam posisi sebagai ASN, kewajiban mundur berlaku setelah ditetapkan calon oleh KPU,” kata Hamzah.
Untuk diketahui, Sekprov Kaltim Rusmadi secara terbuka menyatakan niatnya maju di perhelatan Pilgub Kaltim 2018. Niat Rusmadi itu diperkuat dengan pendaftarannya ke dua partai yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Rusmadi juga sudah mengembalikan formulir pendaftaran di dua partai tersebut. (sab)