Napi Dibebaskan, Potensi Kejahatan Bakal Meningkat
1 menit baca969 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengamat Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Roy Hendrayanto angkat bicara terkait kebijakan Peraturan Kemenkumham mengenai asimilasi tahanan yang sudah menjalankan 2/3 masa hukumannya.
"Kalau dia memenuhi syarat-syarat itu ya diperbolehkan, asimilasi ini juga selalu ada penjamin, yang dikenal oleh tokoh masyarakat setempat," ujar Roy kepada korankaltim.com via telepon seluler, Senin (13/4/2020) siang tadi.










