Agenda kegiatan tersebut diumumkan Kamis (9/4/2020) lalu melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor: 339/3604/100.01 perihal pasrtisipasi ASN untuk pencegahan Covid-19. Asli menerangkan besaran nominal donasi yang harus dikeluarkan juga disesuaikan berdasarkan masing-masing golongan dan jabatan pekerjaannya.
“Nominal yang ditetapkan berbeda-beda, kepala sekolah dan kepala TU paling besar, yakni sebanyak 250 ribu, lalu dilanjutkan pengawas/pemilik dan guru yang membayar donasi sebesar 150 ribu, kemudian Staf TU yang membayar 100 ribu,” papar Asli
Kegiatan ini berlangsung hingga pekan ketiga April ini dan direkap, kemudian langsung disetorkan ke rekening Bank Pemerintah Kota Samarinda.
Asli menjabarkan mekanisme donasi untuk menginformasikan proses atau tata cara menyalurkan dana sumbangan yang tepat supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kepala sekolah akan mengoordinasikan dan mengumpulkan donasi dari guru di lingkungan binaannya melalui form daftar donatur. Daftar donatur tersebut akan digunakan oleh kepala sekolah untuk menyetorkan donasi ke Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kota. Berbeda dengan kepala TU dan staf TU yang auto debet dari bank dan langsung disetor oleh Dinas Pendidikan ke rekening Pemkot Samarinda. Terkhusus untuk pemilik/pengawas akan dikumpulkan oleh koordinator pengawas/pemilik, lalu disetor ke Kasubag Keuangan.
Penulis: Meiliyana
Editor: Aspian Nur