Momen Wabah Corona Bisa jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawan
1 menit baca1.759 kali dibaca
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Upaya untuk melindungi hak pekerja mulai direspon berbagai pihak diantaranya Trade Union Rights Centre (TURC) yang merupakan Non Government Organization (NGO) di wilayah Advokasi Perburuhan, dalam memperjuangkan hak-hak buruh serta kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.
Wakil Direktur TURC, Andy Akbar mengatakan jangan sampai pandemi Covid-19 ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beberapa perusahaan nasional trennya seperti ini. Sudah lama perusahaannya bermasalah, gaji tertunda, gaji dikurangi, dicicil pembayarannya, hingga ada pengurangan karyawan. Saat terjadi corona melakukan PHK massal dengan alasan Covid-19. "Padahal memang sudah bandel dari dulu saja, tapi memanfaatkan kondisi Covid-19 ini, Disnaker harus sensitif melihatnya," ujar Akbar via telepon seluler Ahad (12/4/2020) tadi.









