Perlu Wewenang Pusat, Penghentian Aktivitas Kapal Tak Bisa Langsung Dieksekusi
1 menit baca1.182 kali dibaca
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengakui pemerintah daerah tidak bisa dengan begitu saja mengehentikan aktivitas kapal di pelabuhan. Perlu keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, Sugeng berharap surat permohonan yang disampaikan Wali Kota Samarinda bisa ditindaklanjuti lanjuti dan menjadi bahan pertimbangan. "Memang iyaa wewenang pusat. Tapi semoga bisa jadi bahan pertimbangan," harapnya pada Senin (6/4/2020).









