Maka sejak 4 April 2020 telah dilakukan asimilasi secara bertahap. Mulai pagi hingga malam hari. Warga binaan diserahterimakan kepada pihak keluarga.
Syarat utama dari asimilasi tersebut yakni 2/3 masa hukuman di bawah 31 Desember 2020 dan warga binaan sudah melaksanakan setengah dari masa pidananya. Selain itu warga binaan di luar dari PP 99 Tahun 2012, seperti teroris, bandar narkoba serta korupsi.
"Kalau narkoba ada, tetapi dia di bawah 5 tahun, sedangkan untuk usia bervariasi, tidak melihat usia, selama itu memenuhi syarat," terang Kalapas Klas II A Samarinda, Moh Ilham Agung Setyawan, Minggu (5/4/2020).
Lebih lanjut dikatakannya ada penambahan, tetapi masih dalam proses karena untuk tenggat waktu pengajuan sampai 7 April nanti.
"Saya belum tahu jumlahnya masih proses dan kami tidak ada target berapa yang diajukan, kami proses sejauh memenuhi syarat," imbuhnya.
"Kalau untuk pengawasannya, nanti dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan nanti ada walinya dari pemasyarakatan. Tetapi, karena ada social dan physical distancing, bisa menggunakan media online," sambungnya.
Untuk diketahui untuk kapasitas Lapas Klas II A Samarinda di Jalan Sudirman tersebut yakni 217, tetapi warga binaan yang ada sebanyak 790 warga binaan.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra