Sekolah Harus Taati Aturan
1 menit baca1.227 kali dibaca

SAMARINDA – Dinas Pendidikan Kota Samarinda mengimbau kepada sekolah sebagai pelaksana teknis pendidikan harus menaati aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Kabid Pendidikan Menengah Disdik Samarinda, Wahid.
“Mestinya ada saling pemahaman, bahwa sekolah sebagai pelaksana teknis pendidik harus bergerak sesui dengan aturan yang berlaku.”kata Wahid, Rabu (26/7) kemarin.
Dia mencontoh-kan, dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu sudah diatur dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 dan ditambah lagi juknis yang bersifat kedaerahan.
“Itu merupakan rujukan dari PPDB itu. Dan kami berharap rujukan itu dipatuhi, sehingga bisa berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Lajut dia, berdasarkan pengalaman di lapangan, ada sekolah sudah melaksanakan aturan terkait PPDB lintas zona. Namun, ada keinginan dari masyarakat yang meminta dispensasi atau kurang paham dengan sistem zonasi.
Karena kurang paham, lanjut dia, maka pihaknya langsung menjembatani sekolah dengan masyarakta guna menaati Permendikbud itu. Setelah itu, masyarakat bisa memaklumi maksud dari PPDB lintas zona tersebut. “Sebenarnya itu kurang koordinasi saja, “katanya. (sab)








