Menikah Boleh, Acara Resepsi Tunda Dulu
2 menit baca3.395 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Adanya surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam yang memodifikasi peraturan soal ijab kabul di tengah pandemi corona Nomor : P-002/DJ.III/hk.00.7/3/2020 tertanggal 19 Maret 2020 mengenai protokol akad yang terbagi dua kelompok yaitu digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA berdampak pada penyusutan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Seberang Aliaman mengaku aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk pembatasan pelayan, namun pemberlakuan pencatatan melalui sistem berbasis dalam jaringan (daring) atau online tetap akan terlayani dan berjalan seperti biasa.










