Cegah Corona, Walikota Samarinda Instruksikan THM Ditutup
1 menit baca2.021 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Syaharie Jaang menandatangani Surat Edaran Nomor 733/0415/013.01 pada Jumat (20/3/2020) terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk rumah biliar, karaoke, warnet dan bioskop. Penutupan itu dilakukan guna menekan penyebaran Corona Virus (Covid-19).
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Syahruddin mengatakan bahwa surat tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.









