"BPJS Samarinda belum berani komentar, kami akan lihat dalam beberapa hari ketika putusan sudah diterima, karena ini Perpres (Perpres) jadi kami akan sampaikan kepada kementerian terkait," ujar Haris ditemui di Kantor BPJS Cabang Samarinda, Jalan AW Syahrani Samarinda, Selasa (10/03/2020) siang tadi.
Namun Haris memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. "Pelayanan tetap masih, tidak ada perbedaan. Dan untuk iuran juga masih menggunakan iuran yang berlaku di Perpres 75," paparnya.
Penyesuaian besaran iuran sesuai Perpres 75 tahun 2019 sendiri, kata Haris sedianya baru berlaku pada Januari 2020 untuk peserta mandiri. Sementara untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), sudah berlaku sejak Agustus 2019.
Artinya, sudah ada peserta yang sudah membayar iuran sesuai Perpres 75 2019. Untuk itu, BPJS Kesehatan Samarinda disebut Haris hanya akan menunggu arahan dari pemerintah. "Sementara kami masih mengacu Perpres 75, setelah nanti ada keputusan resmi, bagaimana mekanismenya, kami akan ikuti apapun keputusan pemerintah," tukasnya.
Pasca Perpres 75 dikeluarkan, BPJS Kesehatan Samarinda kata Haris sudah melakukan sosialisasi di lebih dari 10 kali, baik di instansi pemerintah, kampus hingga kelompok masyarakat.
BPJS Kesehatan Samarinda, melayani 6 kabupaten/kota di Kaltim. Yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu, dengan total peserta dari semua jenis kepesertaan sebanyak 2.144.525 orang.
Untuk diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Keputusan MA, mengabulkan pembatalan pasal dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 ayat 1 dan 2. Karena, beleid itu dinai bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.
Permohonan KPCDI yang teregister dengan nomor perkara 7P/HUM/2020 itu diputus pada 27 Februari 2020. Majelis hakim agung yang menyidangkan permohonan itu adalah Agung Supandi selaku ketua, serta Yosran dan Yodi Martono masing-masing sebagai anggota.
Isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.[*]
Penulis : Rusdianto
Editor: Aspian Nur