Seluruh lembaga psikologi dapat menerbitkan hasil tes tapi harus mengantongi sertifikat dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) dan Biro Psikologi Polda Kaltim. "Di Samarinda, baru satu lembaga yang ada sertifikasinya. Kami membuka kesempatan bagi lembaga lain untuk bergabung dengan catatan harus melakukan sertifikasi di Polda Kaltim," terangnya.
Untuk pelaksanaan tes psikologi tersebut, pihaknya belum bisa memastikan, apakah nantinya di Polresta Samarinda atau di setiap layanan SIM keliling. "Kalau tesnya saya belum tahu, mungkin nanti menyusul," paparnya.
Terkait adanya tes psikologi, sebagai syarat tambahan pembuatan maupun perpanjang, ada pro dan kontra dari warga korankaltim.com siang tadi. Emi, yang hendak memperpanjang SIM mengaku tes psikologi tersebut tidak perlu, apalagi jika nantinya akan ada biaya tambahan yang dikenakan.
"Menurut saya tidak perlu, kan ini hanya berkendaraan saja, apalagi kalau diberlakukan ada biaya tambahan, pasti memberatkan. Tetapi kalau memang sudah ketentuannya mau tidak mau harus diikuti," kata Emi.
Hal berbeda disampaikan Ma'ruf yang ditemui saat menemani sang istri yang hendak membuat SIM C. "Kalau saya, justru itu malah bagus ada tes psikologinya, sehingga bisa terjamin kewarasannya dalam berkendaraan dan tidak seenaknya seolah-olah jalanan milik sendiri, karena selama ini banyak pengendara seperti itu. Biar semua peraturan lalu lintas bisa ditaati dan tidak dilanggar," kata Ma’ruf. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur