Diketahui, EW menerima uang suap sebesar Rp100 juta yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif yakni Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu. Saat itu EW berstatus sebagai Wakil ketua Komisi IV DPRD Kaltim.
Saat ini kasus gratifikasi itu terus berjalan dan sudah masuk dalam tahapan penyidikan. "Meski ada pengembalian barang bukti uang, proses hukum tetap berjalan dan hanya tinggal melengkapi berkas dan tidak ada saksi tambahan, hanya 8 saksi saja," sebut Damus lagi.
Untuk tersangka korupsi Eko Sukasno, berbeda dalam penanganan dengan EW, yakni dalam kasus yang sudah ditangani dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda pada Oktober 2019 lalu.
Saat itu polisi tidak menyita uang dan benda berharga lainnya, seperti rumah, mobil dan tanah. "Yang kami sita berupa dokumen seperti rekening koran saat transfer maupun pencairan, proposal serta LPJ," terangnya.
Selama ini Eko Sukasno diketahui menggunakan uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp400 juta dari Rp 500 juta yang diperoleh hanya untuk kehiduoan sehari-hari. "Memang ada kegiatan yang dilakukan, tetapi ada fiktifnya. Uang itu tidak dibelikan rumah, karena selama ini dia mengontrak," ungkap Damus. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur