“Cafe ini dibongkar karena sudah mengganggu kebersihan lingkungan sehingga pinggir jalan terlihat kumuh,” ujar Ruskan, Senin kemarin.
Ia pun menyebutkan keberadaan Cafe-cafe tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sehingga statusnya layak dianggap bangunan liar yang berada di tanah pemerintah.
“Itu kan tanah pemerintah, tapi ada pihak yang memperjual belikan untuk kepentingan usaha itu. Belum lagi perlengkapan dagangannya juga tidak bawa pulang, itulah yang kami kumuh karena terlihat tidak bersih, apalagi posisi sangat dekat dengan pinggiran sungai,” jelasnya.
Ia pun mengakui jenis Cafe seperti ini masih banyak menjamur di setiap sudut kota. Namun, sikap toleransi masih bisa ia berikan kepada para pedagang tersebut.
“Selama peralatan dagangannya dibawa pulang serta tidak ada sampah yang berserakan tidak masalah, karena itu pekerjaan mereka. Namun kejadian yang disini benar-benar tidak diberi toleransi karena mereka membiarkan peralatana dagangnya dibiarkan begitu saja itu kan sudah mengganggu ketertiban lingkungan,” tutur Ruskan.
Tak hanya menyisir Cafe remang-remang, Ruskan bersama personil penertiban lainnya juga menertibkan para pedagang buah yang masih bandel berjualan di trotoar.
“Sebenarnya kami pun tidak ingin menghilangkan penghasilan mereka, namun ini sudah menjadi peraturan, sehingga harus dijalankan.
Kalau saja ini bisa ditata dan ditempat pada tempat yang khusus, mungkin penataan PKL maupun pedagang buah akan lebih tertib,” tuntas Ruskan. (ms)