SK UMK Samarinda Tahun 2020 Sudah Diterbitkan
1 menit baca15.394 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Sehingga per Januari 2020, pekerja di Samarinda akan mendapatkan upah sebesar Rp3.112.156.40, naik dari yang sebelumnya Rp2,8 juta. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wiwik Sri Widayati mengatakan bahwa SK Gubernur Kaltim sudah ditandatangani sejak 5 Desember 2019 lalu.
"SK nya sudah keluar. Jadi ya sesuai SK bakal berlaku mulai 1 Januari kemarin," jelas Wiwik saat ditemui dikantornya pada Selasa (7/1/2020).










