"Kami masih nunggu Surat Keputusan Menteri PUPR mengenai tarif dan waktu pemberlakuannya," ujar Saragih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.
Dirinya belum bisa memastikan kapan SK tersebut keluar. Untuk itu, ia meminta masyarakat menunggu info resmi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Nanti kalau keluar SK-nya, JBS woro-woro (memberikan pemberitahuan)," ujar Saragih.
Sehingga tol Balsam tetap bisa dilalui secara gratis selama SK Menteri PUPR mengenai penetapan tarif dan pemberlakuannya belum diterbitkan.
"Semuanya (besaran tarif dan pemberlakuannya) masih nunggu, nanti bunyi di SK," ungkapnya.
Seperti diketahui, kabar pemberlakuan tarif tol Balsam yang lengkap dengan besaran tarif telah beredar di beberapa media di Kaltim. Informasi tersebut, didapat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Taufik Fauzi.
Disebutkan, bahwa tarif tol Balsam, akan mulai berlaku mulai Senin besok, 6 Januari 2020.
Penulis : Rusdi
Editor : Hendra