"Isunya kan memang sudah sejak lama, tinggal eksekusinya saja," ujar Nadya, Jum'at(1/11/2019).
Kendati begitu, belum ada rencana penggusuran pada 2020 mendatang. Meski Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah mengatur mengenai pemukiman kumuh yang berdampak pada lingkungan.
Selain itu, keberadaan industri tahu dianggap belum berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Sehingga Pemkot Samarinda lebih memprioritaskan penataan Sungai Karang Mumus untuk penanggulanhan banjir.
Nadya menjelaskan, dampak yang terkait dengan pemukiman di kawasan itu merupakan ranah Dinas Pertanahan, Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat dan Bappeda sebagai perencana pembangunan.
"Kendalanya di Selili ini kan populasinya banyak. Kalau kami menyiapkan makro masterplan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani menyebut bantaran Sungai Mahakam di Kelurahan Selili merupakan jalur hijau dan tidak boleh adanya bangunan berdiri di wilayah tersebut.
"Memang jalur hijau, namun ranah kami hanya bisa melakukan rekomendasi," ungkapnya.
Penulis : Muhammad Alvin Fazrien
Editor : Hendra