Ketiga meminta perusahaan untuk membayarkan BPJS ketenagakerjaan yang saban bulan dipotong tetapi selama 3 tahun ini belum terbayarkan. Keempat, untuk BPJS kesehatan harus diaktifkan karena telah dua tahun lamanya belum juga aktif. Terakhir mereka meminta perusahaan membayarkan hak uang PHK bagi karyawan yang diberhentikan. “Tujuannya kami ke Pemprov untuk memfasilitasi pertemuan dengan dewan direksi perusahaan agar menemukan titik temu,” ungkap Korlap pengunjuk rasa, Slamet Riyadi.
Meresponsnya, Pemprov Kaltim menerima perwakilan aksi di ruang rapat Tenguyun Lantai 5 Kantor Gubernur Kaltim. Diantaranya, Mustahim dari SP Kahutindo dan Marijanus dari Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB Hukatan SBSI).
Pertemuan di pimpin Kepala Satpol PP Gede Yusa didampingi Kepala Dinas Kehutanan Amrullah, Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Usriansyah, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan Imanudin, perwakilan Badan Kesbangpol serta Disperindagkop dan UMKM.
"Sesuai keinginan, Pemprov mengapresiasi dan merespon baik apa yang menjadi keinginan rekan-rekan pendemo. Memfasilitasinya, dalam waktu dekat kita panggil pihak direksi dan manajemen perusahaan terkait,” ucap Kabid Pengawasan Disnakertrans Kaltim Usriansyah.
Ia berharap, pemanggilan itu nantinya mendapat respons cepat dari yang bersangkutan agar solusi dari permasalahan yang muncul, menjadi tuntutan itu, bisa segera terselesaikan. “Pastinya, tuntutan yang telah disampaikan kepada pemprov Kaltim lewat surat, sudah kami akomodir," katanya. (*)
Penulis : Adhi Abdhian
Editor: Aspian Nur
Foto : adhi