Karyawan bertahan di halaman kantor karena merasa kesepakatan soal pembayaran gaji dilanggar oleh pihak perusahaan.
Seorang karyawan PT RKR asal Kubar, Johnson, menyebut, perusahaan tak menjalankan kesepakatan yaitu membayarkan gaji seluruh karyawan selama 10 bulan.
Perusahaan hanya membayar gaji pekerja di sektor Samarinda dan tidak kepada karyawan yang berada di luar Samarinda.”Kesepakatan yang kemarin itu sudah direalisasikan tapi tidak sesuai. Perjanjian itu seluruh karyawan PT RKR dibayar gajinya, ternyata kami yang di Kubar sama sekali tidak dibayar,” ungkap Johnson.
Selama aksi tersebut, para karyawan hanya mengandalkan bantuan makanan dari rasa iba kerabat serta kenalan. ”Kadang ada teman yang merasa iba mereka bawakan makanan,”katanya.
Sejauh ini, kelanjutan nasib karyawan belum jelas. Perusahaan dan Disnaker Provinsi Kaltim belum memberikan keterangan. Sebelumnya, memang sudah ada mediasi tripartite antara karyawan, PT RKR yang diwakili oleh Hendi dari dewan direksi serta Bidang Pengawasan Disnaker Kaltim, Yulianto pada 18 September 2019 silam.
Kala itu, Yulainto mengatakan bahwa PT RKR bisa dikenakan pidana jika melanggar perjanjian.”Ada sanksi pidana (jika melanggar perjanjian) termasuk masalah denda dan sampai proses pencabutan ijin. Pengurus, pemilik dan direktur itu bisa kena (sanksi pidana) ada aturannya dan itu akan kami kawal terus sampai ke kepolisian, dan ranah kami adalah masalah pengupahan itu masuk pada PP 78 tahun 2015, tapi saya lihat ini perusahaan sudah mulai kooperatif,” tegasnya.
Hendi juga saat itu menyatakan siap membayar gaji yang ditunggak secara bertahap. Mulai membayar gaji dua bulan dan seterusnya pembayaran secara normal.
Penulis : Muhammad Alvin Fazrien
Editor : M.Huldi