Diduga Korupsi Pembangunan Pasar Baqa, Kepala BPBD Samarinda Masuk Bui
2 menit baca2.130 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda SS resmi ditahan di Rutan Kelas II A Sempaja terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang.
Tak hanya SS yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Selasa (10/10/2019) siang tadi. tetapi ada dua orang lainnya yaitu Mf dan Sd. Ketiganya resmi ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari kedepan, kemudian akan dilanjutkan dengan persidangan terkait kasus pembangunan pasar Baqa di Samarinda Seberang. "Proses indikasi pidana pembangunan Pasar Baqa memang berjalan panjang yang penyidikannya dimulai sejak 2018 lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Zainal Efendi saat ditemui di Kejari Samarinda siang taditadi.









