Aksi massa menilai, RUU KPK yang telah disahkan, menurut pihaknya masyarakat juga kecewa terhadap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk revisi UU Penahanan, revisi UU Ketenagakerjaan, RUU Minerba.
Dan mereka meyakini UU tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat malah memihak kepentingan kelompok tertentu. "Ini jelas bertentangan dengan negara demokrasi, kareba banyak rancangan-rancangan peraturan yang ingin dimuat ke dalam Undang-Undang, justru terlihat sangat dipaksakan dan tidak mengutamakan kesejahteraan masyarakat," kata Humas aksi, Sayid Ferhat Hasyim.
Sesuai amanat UU Nomer 30 tahun 2002, KPK harusnya diperkuat, tetapi bertolak belakang dengan kondisi saat ini, KPK dilemahkan secara kelembagaan dan kewenangannya. "KPK ini kan indepentent, masa apa yang dilakukan harus izin dulu, karena korupsi itu tidak bisa diatasi oleh dua aparat penegak hukum. Untuk itu kami menolak keras, harusnya aturan yang dibuat pro ke rakyat, agar negara bisa jadi lebih baik, bukan malah menghancurkan," kata Ferhat lagi.
Mahasiswa meminta agar DPRD Kaltim mengambil sikap dan menyampaikan tuntutan mereka kepada DPR RI. Diantaranya adalah mendesak Presiden Joko Widodo secepatnya mengeluarkan Perpu terkait dengan UU KPK, tolak segala revisi UU yang melemahkan demokrasi, menolak sistem kembali pada rezim Orba
Hingga pukul 13. 30 WITA , aksi masih berlangsung di depan DPRD Kaltim dan massa dengan beringas hendak masuk kedalam Kantor DPRD Kaltim. Dan aksi lempar batu kedalam kantor tak terelakkan dan petugas pun menyemprotkan water canon. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur