Apalagi Kaltim sangat mendukung pemerintah pusat membuat regulasi terkait pengaturan tanah dilokasi pusat pemerintahan yang baru untuk mencegah spekulan tanah. Menjadi perhatian, bagaimana pemerintah pusat sangat ingin secepatnya memindahkan pusat pemerintahan kelokasi baru di Kaltim.
Bahkan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro optimistis pemindahan pemerintahan ke lokasi yang baru, bisa dimulai 2024 nanti. Artinya dalam 5 tahun kedepan, Presiden RI sudah bisa ngantor di kaltim. Tak heran taget pemantapan rencana pemindahan IKN itu, tak boleh diselesaikan lewat dari 2020.
"Fase persiapan sampai final haru selesai di 2020. Termasuk masterplan building designnya sampai dasar peraturan perundang-undangannya. Karena lahan sudah siap, pembangunan infrastruktur khususnya dasar seperti jalan dan asupan air bersih, bisa dimulai paling lambat 2020 akhir," kata Bambang dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019) siang tadi.
Dalam rentang waktu 5 tahun kedepan, pemerintah akan membangun kawasan inti pusat pemerintahan sembari mambngun akses jalan dan supan air bersih. Mulai istana negara, kantor lembaga negara (eksekutif,legislatif, dan yudikatif), taman budaya. Area itu akan dilengkapi dan kebun raya atau botanical garden yang menjadi ciri khas hijaunya kalimantan. Luas kawasan inti itu diperkirakan 2.000 hektare (Ha).
“Prosesnya saat ini telah berjalan. Selain mematangkan dan menyelesaikan master design-nya, pemerintah juga sedang menyiapkan naskah dari RUU ibu kota baru sebagai payung hukumnya. Yang pasti semuanya diminta bergerak cepat,” bebernya. (*)
Penulis : Adhi Abdhian
Editor: Aspian Nur